Senin, 09 November 2015

kerukunan umat beragama dalam islam



KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DALAM ISLAM
Juandi*

Abstrak
Persoalan mendasar dalam kerukunan umat beragama adalah ketidaksamaan pandangan dalam memahami keyakinan agama lain. Tolak ukur kebenaran agama “orang lain” didasari pada agama kita bukan agama “orang lain” itu sendiri. Islam, dalam pengertian yang sesungguhnya, memberi peluang keselamatan bagi keyakinan lain, sehingga kerukunan beragama bisa direalisasikan. Namun, dalam pengertian khusus, Islam hanya membuka peluang dialog pada level sosial, tidak dalam level ritual. Dengan demikian, peluang menjalin kerukunan umat beragama dalam Islam masih sangat mungkin dilakukan.
Keyword: Dialog, Pluralitas, Toleransi, Ekslusifitas Agama, Kerjasama

Fundamental issues in religious harmony is inequality in view of understanding the beliefs of other religions. These benchmarks religious truth "others" based on our religion is not a religion "others" itself. Islam, in a real sense, provide an opportunity for the safety of other faiths, so that religious harmony can be realized. However, in a special sense, Islam is only open opportunities of social dialogue at the level, not the level of ritual. Thus, the opportunity to establish religious harmony in Islam is still very possible.
Keyword: Dialogue, Plurality, Tolerance, Religious Exclusivity, Cooperation


A.    Pendahuluan
Fazlur Rahman dalam satu kesimpulan tentang hubungan Islam dan Yahudi menegaskan bahwa hubungan yang bermasalah antara kaum Muslim dan Yahudi berada pada level politik.[1] Sama halnya dengan hubungan Muslim-Yahudi, hubungan Muslim-Kristen juga hampir dipastikan pada level yang sama. Hal ini menunjukan bahwa ketegangan hubungan Muslim-Yahudi-Kristen bukan pada level akidah atau agama. Namun, pernyataan ini perlu dibuktikan lebih jauh apakah ketidakrukunan antar umat beragama semata hanya persoalan politik, bukan persoalan keyakinan murni. Kemudian bagaimana dengan keyakinan Islam yang menganggap agama Islam menasakhkan agama-agama sebelumnya atau agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam tidak menjadikan sumber konflik dari ketegangan yang ada? Atau program misionaris Kristen yang memasuki wilayah-wilayah muslim tertentu tidak menjadi sumber konflik?
Dari sudut pandang Islam, dalam penjelasan-penjelasan tentang kedudukan Islam diantara agama-agama yang ada, sangat jelas bahwa Islam adalah agama yang paripurna, penyempurna agama-agama wahyu yang telah ada, agama yang hanya diterima disisi Allah. Untuk bisa selamat, kaum Yahudi dan Nasrani harus masuk Islam dan beriman dengan tulus dan benar. Sedangkan dari sudut pandang Yahudi dan Nasrani yang meyakini kebenaran ajarannya, tentu menolak pandangan-pandangan tersebut dan mereka berusahan mengumpulkan argumentasi dan bukti-bukti untuk menunjukan ketidakbenarannya. Polemik ini muncul lantaran kita memandang agama lain dari perspektif agama kita sendiri dan terkadang tidak didasari pada pengetahuan yang akurat tentang agama lain itu.[2]
Sama halnya dengan studi agama, pemahaman terhadap keyakinan agama orang lain tidak akan berhasil sepenuhnya. Ketika kita sampai pada realitas agama, kita dihadapkan pada fenomena yang terdiri dari nilai-nilai, keyakinan dan perasaan yang melibatkan kedalaman pikiran atau psikis manusia. Pada level ini, tentunya, tidak mudah membuat kesimpulan sepihak terhadap keyakinan orang lain sebagaimana yang dikemukakan Wilfred Cantwell Smith bahwa sebuah pernyataan tentang suatu agama oleh orang luar dapat dipandang benar jika pengikut agama yang bersangkutakan mengatakan “ya” pada pernyataan tersebut.[3] Dalam kondisi ini, sebenarnya kita sudah pada level yang sangat berempati dan tidak egois pada agama apapun yang sedang kita pahami.
Agama pada dasarnya tidak menjadi sumber konflik. Pemahaman umat terhadap agama dengan berbagai intervensi telah membawa konflik dan kekerasan religio-komunal. Konflik antar agama, sebagaimana yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, cenderung bersumber dari usaha pemuka agama mengembangkan agamanya. Tentu saja hal ini mudah dipahami mengingat ajaran agama masing-masing menuntut adanya penyampaian ajaran agama kepada masyarakat. Teori Schrieke sebagaimana yang dikutip Azyumardi Azra tentang “the race between Islam and Christianity”, balapan di antara Islam dan kristen untuk mengembangkan agama masing-masing,[4] menemukan signifikansi dalam melihat kemungkinan tersebut, namun perlu peninjauan yang serius. Dengan demikian, memang bukan konflik antara agama tetapi konflik antar umat yang menjadi persoalan.
Persoalan di atas menjadi titik pangkal kesulitan dalam membangun kerukunan umat beragama. Meyakini kebenaran agama masing-masing adalah satu keharusan karena bagian dari keimanan, namun menolak keberadaan orang lain yang berbeda keyakinan tidak serta merta mendapat justifikasi agama. Perspektif al-Qur’an menyebutkan bahwa jika Allah menghendaki niscaya Ia akan menjadikan satu kaum saja, tetapi yang demikian tidak dilakukan sehingga keragaman ini sebagai batu ujian agar manusia berlomba-lomba dalam kebajikan.[5]
Tulisan ini mengkaji pandangan Islam terhadap kerukunan umat beragama, yaitu menelaah pokok-pokok ajaran Islam tentang kerukunan umat serta peluang membangun kerukunan umat dari perspektif Islam.

B.     Pokok-pokok Ajaran Islam tentang Kerukunan Umat Beragama
Sikap Islam terhadap komunitas non-Muslim terutama Yahudi dan Kristen dapat dipetakan menjadi tiga, yaitu mendukung keberadaannya dengan menggambarkan persamaan agama-agama wahyu, menolak keberadaannya dengan menunjukan penyimpangan-penyimpangan dan bersikap toleran dari sisi keyakinan.
Pertama, sikap mendukung keberadaan agama-agama samawi lainnya dibuktikan dengan pengakuan nabi Muhammad bahwa kitab-kitab suci yang terdahulu adalah dari Allah dan mereka yang menyampaikannya adalah nabi-nabi Allah. Dalam al-Qur’an, terutama periode Mekkah, hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada penyebutan masyarakat agama tertentu karena risalah yang turun sebelum kenabian Muhammad memiliki kesamaan (identik) dan universal. Itulah mengapa Nabi Muhammad mengakui kenabian Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa. Bahkan al-Qur’an menyuruh nabi Muhammad untuk mengatakan bahwa di samping percaya dengan Taurat dan Injil harus pula mempercayai semua kitab yang diwahyukan Allah.[6] Bebarapa ayat al-Qur’an yang secara jelas menggambarkan kondisi tersebut:
šÏ9ºs%Î#sù äí÷Š$$sù ( öNÉ)tFó$#ur !$yJŸ2 |NöÏBé& ( Ÿwur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& ( ö@è%ur àMZtB#uä !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# `ÏB 5=»tGÅ2 ( ßNöÏBé&ur tAÏôãL{ ãNä3uZ÷t/ ( ª!$# $uZš/u öNä3š/uur ( !$uZs9 $oYè=»yJôãr& öNä3s9ur öNà6è=»yJôãr& ( Ÿw sp¤fãm $uZoY÷t/ ãNä3uZ÷t/ur ( ª!$# ßìyJøgs $uZoY÷t/ ( Ïmøs9Î)ur 玍ÅÁyJø9$#
Maka Karena itu Serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan Katakanlah: "Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan Aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)".(asy-Syura: 15)
!$¯RÎ) y7»oYù=yör& Èd,ptø:$$Î/ #ZŽÏ±o0 #\ƒÉtRur 4 bÎ)ur ô`ÏiB >p¨Bé& žwÎ) Ÿxyz $pkŽÏù ֍ƒÉtR
Sesungguhnya kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. dan tidak ada suatu umatpun melainkan Telah ada padanya seorang pemberi peringatan.(al-Fatir: 24)
ãAqà)tƒur tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. Iwöqs9 tAÌRé& Ïmøn=tã ×ptƒ#uä `ÏiB ÿ¾ÏmÎn/§ 3 !$yJ¯RÎ) |MRr& ÖÉZãB ( Èe@ä3Ï9ur BQöqs% >Š$yd
Orang-orang yang kafir berkata: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya (Muhammad) suatu tanda (kebesaran) dari Tuhannya?" Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan; dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk. (ar-Ra’d: 7)
Ketiga ayat di atas memberikan gambaran universalitas ajaran agama-agama yang bersumber dari Allah yang Esa. Kesadaran tentang keanekaragaman ini menjadi persoalan theologis yang penting bagi seluruh umat manusia.
            Kedua, gambaran al-Qur’an yang bersikap negatif terhadap non-Muslim yang disebabkan sikap ekslusifitas non-Muslim dan sikap ekstrimisme dalam keyakinan, diantaranya kritik terhadap teologi, misalnya:
ö@è% Ÿ@÷dr'¯»tƒ É=»tGÅ6ø9$# Ÿw (#qè=øós? Îû öNà6ÏZƒÏŠ uŽöxî ÈdYysø9$# Ÿwur (#þqãèÎ6®Ks? uä!#uq÷dr& 7Qöqs% ôs% (#q=|Ê `ÏB ã@ö6s% (#q=|Êr&ur #ZŽÏVŸ2 (#q=|Êur `tã Ïä!#uqy È@Î6¡¡9$#
Katakanlah: "Hai ahli kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang Telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka Telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus".(al-Maidah: 77)
ôs)©9 txÿŸ2 šúïÏ%©!$# (#þqä9$s% ¨bÎ) ©!$# uqèd ßxŠÅ¡yJø9$# ßûøó$# zNtƒótB 4 ö@è% `yJsù ہÎ=ôJtƒ z`ÏB «!$# $º«øx© ïcÎ) yŠ#ur& br& šÎ=ôgムyxÅ¡yJø9$# šÆö/$# zNtƒötB ¼çm¨Bé&ur ÆtBur Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏHsd 3 ¬!ur ہù=ãB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $tBur $yJßguZ÷t/ 4 ß,è=øƒs $tB âä!$t±o 4 ª!$#ur 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« ֍ƒÏs%
Sesungguhnya Telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al-masih putera Maryam". Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika dia hendak membinasakan Al-masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?". kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (al-Maidah: 17)
Dua ayat di atas dan ayat-ayat lain yang senada (al-Baqarah: 116; al-An’am: 100; an-Nisa: 171-172, 157-158) memberikan gambaran kecaman al-Qur’an terhadap keyakinan non-Muslim terutama kalangan kristiani. Beberapa ayat lain juga mengecam pseudo-teologi Yahudi yang menyatakatan Allah itu miskin dan tangan Allah terbelenggu diantaranya Ali Imran: 181 dan al-Maidah: 64.[7]
Ketiga, sikap al-Qur’an yang toleran terhadap keyakinan non-Muslim. Diantaranya:
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan Katakanlah: "Kami Telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami Hanya kepada-Nya berserah diri" (al-Ankabut: 46)
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku (al-Kafirun: 6)
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui (al-Baqarah: 256)
Ayat pertama mengajarkan kepada muslim tentang sikap yang seharusnya diambil jika menyangkut hal-hal yang tidak jelas kebenaran atau kesalahan yang disampaikan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Jika pandangan mereka sejalan dengan al-Qur’an dan sunnah maka tidak ada halangan untuk membenarkannya. Sebaliknya jika pandangan mereka bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah serta akal sehat maka tidak ada alasan untuk tidak menyatakan penolakan.[8]
Ayat kedua mengisyaratkan penyerahan keputusan tentang kebenaran mutlaq suatu keyakinan kepada Allah semata. Abosulitisme ajaran agama hanyalah sikap jiwa ke dalam, tidak menuntut pernyataan atau kenyataan di luar bagi yang tidak meyakininya.[9] Tugas para pendakwa hanyalah menyampaikan kebenaran agama bukan memaksa keyakinan agama kepada orang lain. Sedangkan ayat ketiga Allah menghendaki agar setiap orang merasakan kedamaian. Kedamaian tidak dapat diraih jika jiwa tidak damai, sehingga tidak ada paksaan dalam menganut agama.[10]
Ketiga ayat yang dikemukakan di atas merupakan sikap pokok-pokok ajaran Islam tentang kerukunan antar umat beragama, yaitu membangun komunikasi atau dialog secara arif, toleran dan menghargai pluralitas beragama. Sikap ini tercermin dalam bentuk kerjasama dalam kehidupan sosial, tidak saling bermusuhan dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Islam sendiri, dalam pengertian yang sangat luas, bersifat universal dan tidak mengkotak-kotak keyakinan manusia. Islam adalah penerimaan eksistensi Allah dan Hari Akhir. Apabila penerimaan itu dipadukan dengan Ihsan dan amal saleh, pelakunya disebut muslim,[11] tidak perduli apakah pengikut Nabi Muhammad, Nabi Isa, Nabi Musa atau nabi-nabi yang lain. Beberapa firman Allah yang tegas memberi pemahaman tentang Islam ini diantaranya  pernyataan jin bahwa sebagian kalangan mereka ada yang Islam (al-Jin: 14), Ibrahim adalah seorang hanif dan juga muslim (Ali Imran: 67), wasiat nabi Ibrahim dan Ya’kub kepada anak-anaknya agar tidak mati kecuali dalam keadaan muslim (al-Baqarah: 132), do’a nabi Yusuf agar diwafatkan dalam keadaan Islam (Yusuf: 10), penyataan Nabi Nuh bahwa Ia adalah seorang muslim (Yunus: 72,73), pengikut nabi Isa atau al-Hawariyun yang menyaksikan bahwa mereka adalah orang-orang muslim (Ali Imran: 52).
Dari ketiga sikap di atas, intelektual muslim harus mampu bersikaf arif dan bijak dalam menentukan sikap terhadap non-muslim. Menerima kehadiran mereka sebagai suatu kenyataan hidup dengan tetap berpedoman pada ajaran agama masing-masing. Sikap al-Qur’an yang toleran perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarkat tetapi tetap memperhatikan rambu-rambu yang dijelaskan al-Qur’an tentang sikap non-Muslim (terutama Yahudi dan Nasrani) terhadap Islam jika kita meyakini akan kebenaran informasi al-Qur’an. Dengan demikian, ajaran kerukanan antar umat beragama dalam Islam ada namun terbatas pada persoalan yang tidak berhubungan dengan ritual dan konsep-konsep agama yang sudah disepakati.
Aplikasi sikap Islam terhadap umat yang berbeda terekam jelas dalam jejak sejarah Islam yang tertuang didalam dokumen piagam Madinah, yaitu sebuah konstitusi yang menawarkan sebuah proyek sosial yang tidak didasari oleh dominasi melainkan dengan partisipasi semua kelompok sosial. Ali Bulac mencatat poin penting dalam pasal-pasal piagam Madinah antara lain: Piagam Madinah memperkenalkan konsep negara dan batasan-batasannya. Piagam ini menggunakan istilah Ummah yang menunjukan kesatuan politik dari kaum muslim, orang-orang Yahudi dan musrik; Dalam hubungan di antara individu dengan kelompok, cita-cita transenden yang universal dan aturan prinsip yang mendasar disepakati oleh semua; Menuntut ketaatan penuh terhadap aturan hukum yang mengikat setiap orang. Piagam Madinah ini memungkin setiap orang untuk diterima oleh orang lain sebagai sebuah realitas alami, legeslasi terhadap sikap hormat menghormati cara hidup dan berfikir satu sama lain.[12] Alhasil, cara menjalani hidup rukun telah diteladani Rasulullah semenjak hijrah ke Madinah sebagai pedoman umat Islam. Namun, pola yang digunakan Rasul yang tergambar dalam paiagam Madinah tidak menunjukan negosiasi dalam masalah keyakinan tetapi lebih pada masalah sosial politik an sich.

C.     Keimanan dan  Eklusifitas Agama
Agama bersifat eksklusif, tetapi iman dan taqwa bersifat inklusif. Artinya agama memiliki batasan tersendiri sehingga antara agama satu dengan yang lain jelas tidak sama dan tidak bisa disamakan. Sedangkan iman sebagai karya personal menghadap Tuhan, sesama manusia, alam semesta, pandangan dasar tentang baik buruk, kiblat arah hidup, jiwa semangat dan citra rasa total diri memiliki sifat universal, mimiliki kesamaan dalam semua agama walaupun mungkin terdapat perbedaan nuansa atau argumentasi. Ritual agama atau “fiqh” antara agama satu dan yang lain memang berbeda, tetapi moralitas semua agama hampir dapat dipastikan sama. Totalitas kehidupan penganut agama dalam keimanan dengan tujuan mendapatkan keridhahan Tuhan hampir diajarkan disemua agama; berbuat kebaikan sebagai sarana masuk surga merupakan bagian dari janji Tuhan juga menjadi bagian agama. Oleh sebab itu, keimanan itu lebih inklusif dari ‘syari’at agama.
Pertanyaan mendasar terkait dengan eklusifitas agama adalah apakah Islam yang datang belakangan membatalkan syari’at atau agama Yahudi dan Nasrani? Para mufassir silang pendapat dalam persoalan ini. Mufasir kelasik yang beranggapan Islam membatalkan syari’at sebelumnya pada dasarnya terlibat dalam taraf memberikan identitas umat Islam yang independen dan ekslusif. Sementara mufassir modern seperti Rashid Ridha dan Tabataba’i menggambarkan semangat al-Qur’an yang tidak salah tentang identitas manusia yang berpusat pada Tuhan, dimana bentuk-bentuk luar dari agama dipindahkan kepada kesaksian batin pada Tuhan. Hal ini menunjukan bahwa “keselamatan” dalam paradigma mufasir kelasik hanya milik mereka yang mengaku Islam, sedangkan di luar itu tidak diakui. Sebaliknya, mufassir modern menganggap “jalan keselamatan” yang Tuhan berikan kepada manusia adalah mereka yang merespon dua aspek dari agama Ibrahim, yaitu percaya kepada Allah dan Hari Akhir, serta hal-hal praktis yang didasarkan pada wahyu. Dengan demikian, Islam dalam pengertian agama yang diikuti pengikut nabi Muhammad tidak menghapus agama Yahudi dan Nasrani.[13]
Pemahaman semacam ini tentu mendapat reaksi dari kalangan yang tidak setuju dengan mengemukakan sejumlah ayat al-Qur’an diantaranya yang menyatakan sesungguhnya agama yang diridhai Allah hanyalah Islam. Adalah benar dan tidak ditolak sama sekali terhadap keyakinan itu, hanya saja keyakinan terhadap Islam dalam versi al-Qur’an sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya merupakan pengertian Islam yang umum dan universal yang diyakini nabi Nuh hingga nabi Muhammad. Tidak dapat dibantah lagi karena informasi al-Qur’an terkait dengan persoalan Islam ini sangat jelas. Dengan demikian Islam bisa dipahami dalam dua aspek, yaitu keislaman orang-orang yang memenuhi kreteria yang disebutkan di atas dan keislaman orang-orang yang selain beriman kepda Allah, hari akhirat dan berama saleh, juga mempercayai kenabian Muhammad beserta seluruh syari’at yang dibawanya. Muslim sekarang berada pada posisi yang kedua, sementara posisi pertama terdapat pada mereka bertauhid murni tetapi memgang syari’at nabi-nabi yang lain.
Keterbukaan umat beragama dalam memahami keuniversalan iman dan keragaman syari’at agama menjadi titik tolak membagun kerukukan umat beragama agar saling menghargai dan toleransi; dapat memahami dimana kita harus sepandangan dan dimana kita harus berbeda. Sedangkan dalam bidang aqidah dan ibadah mahdah, kerukunan, toleransi dan kerjasama tidak boleh mengaburkan dan merusak aqidah dan atau ibadah. Kerukunan tidak dalam koridor bekerjasama dalam bidang ritual agama.
D.    Unsur-unsur Kerukunan Umat
Unsur-unsur kerukunan umat beragama diantaranya:
1.      Menghargai Pluralitas Beragama
Pluralitas dimaknai sebagai sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. Sedangkan Pluralisme Agama menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Untuk Pluralisme ini MUI secara tegas melarang umat Islam mengikutinya, tetapi dalam masalah sosial Pluralitas harus dijunjung tinggi sepanjang tidak saling merugikan.[14] Dalam kontek ini, MUI hanya mentolerir peluralitas sebagai sebuah kenyataan yang harus dijalani tetapi tidak terjebak pada pluralisme. Senandainya, pemahaman ini disepakati mewaliki mayoritas umat Islam, maka semua agama harus memiliki kesepahaman dengan memahami batasan-batasan agamanya sendiri maupun agama orang lain. Dengan demikian, menghargai keyakinan orang lain sekaligius memahami perbedaan.
2.      Sikap Saling Toleransi
Toleransi dipahami dalam dua sisi, yaitu dalam penafsiran negatif, toleransi itu hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang/kelompok lain. Dalam penafsiran positif, toleransi itu membutuhkan adanya bantuan dan dukungan terhadap keberadaan orang/kelompok lain. Dalam konteks kehidupan sosial model penafsiran positif toleransi ini perlu dikembangkan sedangkan dalam masalah ritual, toleransi dalam penafsiran negatif menjadi patokan. Mendukung keberadaan orang lain memang perlu, tetapi tidak masuk dalam wilayah private agama lain yang justru menjebak kita pada sikap unislamic. Toleransi bukan menggadaikan aqidah, tetapi memahami posisi keimanan kita diantara yang lain.
Sikap toleransi ini juga harus dipahami oleh seluruh agama apapun sehingga terkesan tidak bias. Cara-cara penyebaran agama memiliki implikasi luas terhadap hubungan sosial di masyrakat. Garis petunjuk yang jelas untuk diterapkan adalah dilarang menyebarkan agama kepada masyarakat yang sudah memiliki agama. Konsep muslim dalam berdakwa ditujukan agar umat Islam memiliki kesadaran dalam beragama dengan menjalankan syari’at Islam dengan tulus. Sementara kalangan kristiani sebagaimana yang dikemukakan Wilfred Cantwell Smith sebaiknya mempertimbangkan kembali pengiriman missionaris ke luar negeri. Karena hal ini menjadi batu sandung sikap toleransi beragama di beberapa negara. Kemudian para Teolog sebaiknya memikirkan kembali teologi baru untuk bekerjasama dengan penganut agama lain.[15] Begitu juga dengan keyakinan-keyakinan yang lain harus mengubah paradigma dalam beragama sehingga memunculkan sebuah kesepahaman dalam menjalankan perbedaan.
3.      Dialog antar Agama
Perbedaan keyakinan dapat dijembatani dengan dialog. Beberapa model dialog yang dapat dilakukan. Pertama, dialog palementer yakin dialog yang melibatkan ratusan peserta yang datang dari berbagai unsur masyarakat, baik pada tingkat lokal, regional, maupun internasional. Kedua, dialog kelembagaan, yaitu dialog di antara wakil-wakil internasional berbagai organisasi agama. Ketiga, dialog teologi, yaitu mencakup pertemuan-pertemuan yang membahas persoalan-persolan teologis dan filosofis. Tema yang diangkat semisal pemahaman Islam, Kristen, dan Yahudi tentang Tuhan masing-masing, sifat wahyu ilahi dan lain-lain. Keempat, dialog dalam masyarakat dan dialog kehidupan yang berkonsentrasi pada penyelesaian hal-hal praktis dan aktual dalam kehidupan semisal hubungan patut antara agama dan negara, hak minoritas agama, kemiskinan dan sebagainya. Kelima, dialog keruhanian, dengan tujuan menyuburkan dan memperdalam kehidupan spritual di antara berbagai agama. Keseluruhan model dialog ini harus disadari oleh para pemuka agama dengan sikap bahwa seluruhnya sederajat.[16] Sepanjang salah satu keyakinan merasa lebih dominan dibandingkan dengan yang lain, maka diaolog keagamaan ini hanya sekedar basa-basi dan tidak menghasilkan apapun. Keenam, dialog “antar-hati”. Dialog ini mensyaratkan bahwa suatu esensi internalisasi moralitas atau tanggung jawab pribadi disaring terlebih dahulu. Hati nurani didifinisikan sebagai ‘manusia di dalam hakikat sebenarnya’ (al-insan fi wujudihi al-haqiqi) yang tidak boleh memisahkan karyanya dari partispasi dalam kehidupan sosial. Dalam dialog, hati nurani menunjukan sesuatu yang lebih personal dari persolan etika. Pada tingkat individual dan komunal, ia berhubungan dengan relasi antara mengetahui dengan diri sendiri dan mengetahui dengan orang lain.[17] Pada tahap ini, diharapkan Muslim, Kristen dan Yahudi masing-masing dapat memahami hakikat kehidupannya, kemudian memahami hakikat kehidupan yang lain sehingga masing-masing dapat menyadari esensi kehidupan manusia. Pemahaman ini pada dasarnya menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah tanpa memandang keyakinan. Dengan demikian, dialog “antar hati” lebih mengutamakan sifat humanisme.
Sudah selayaknya masyarakat moderen mengembangkan intuisi dalam beragama, yaitu memahami dan memperlakukan agama lain dengan lebih “berperasaan”. Karena bagaimanapun juga sensitivitas manusia akan selalu terekspresikan pada wilayah yang dianggap privat, sehingga manusia harus megembangkan pola-pola pikir “jangan memukul kalau tidak mau dipukul” karena dipukul itu terasa sakit. Inilah pentingnya pengembangan intuitif dalam hubungan antar agama. Pengabaian terhadap hal ini dipastikan bahwa dialog antar agama-agama akan selalu mengalami jalan buntu dan kedamaian dunia yang didambahkan oleh setiap manusia tidak akan pernah tercapai. Sudah menjadi tugas berat para pemuka agama untuk memahami pola-pola pikir seperti ini dan meyakinkan umat untuk selalu membatasi antara wilayah umum dalam beragama dan wilayah khusus. Konsekuensinya dalam memahami wilayah privat agama lain tidak akan selalu berhasil jika didekatkan dengan norma-norma keyakinan agama yang berbeda. Maka perlu dikembangkan pendekatan lain yang lebih objektif dan tidak diskriminatif, dengan demikian dialog antar agama akan selalu berjalan dengan baik dan tentunya kekerasan atas nama-nama agama tidak akan terjadi
Dialog konstruktif antar umat beragama dengan berbagai model di atas harus diiringi dengan sikap ketulusan agar kerukunan hidup benar-benar tercapai. Oleh karena itu selain dengan model-model dialog, perlu juga membenahi pemikiran agama secara internal. Umat beragama perlu melakukan pemikiran kembali terhadap konsep-konsep lama tentang agama dan masyarakat untuk menuju satu era pemikiran baru berdasarkan solidaritas historis dan integrasi sosial, melakukan reformasi pemikiran dari pemikiran teologis yang eksklusif menuju kritisisme radikal dan pemikiran teologis yang inklusif, terbuka, dan pluralis, bersedia menerima umat beragama lain sebagai teman dialog untuk memperluas wawasan dan pengalaman keberagamaan kita. Tetapi, sekali lagi, batasan sikap inklusif ini tidak mengoabrak abrik formulasi agama yang sudah dibangun dengan ketulusan oleh para pemuka agama.
  1. Kerjasama dalam kehidupan sosial
Lanjutan dari dialog adalah kerjasama. Dialog dan kerjasama adalah dua hal yang berhubungan. Tidak ada kerjasama tanpa didahului dialog dan dialog yang tidak berlajut pada kerjasama merupakan dialog setengah hati. Beberapa kerjasama atau aliansi antar agama yang dapat dilakukan antara lain: aliansi antar agama untuk penangkalan narkoba, aliansi untuk pemberantasan judi, aliansi untuk pemberantasan pornografi, aliansi untuk memerangi minuman keras, aliansi untuk penanganan kriminalitas dan aliansi untuk penyantunan sosial.[18] Kerjasama dalam bidang-bidang sosial ini tentu sangat berguna bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentingan bersama. Islam dan agama lain tidak harus selalu berseberangan. Agar kehidupan manusia menjadi damai perlu dilakukan kegiatan-kegiatan positif antar agama yang tidak merusak akidah tetapi bisa dirasakan manfaatnya bersama.
E.      Penutup
Sebagai kesimpulan pertama, padangan al-Qur’an tentang jalan keselamatan manusia dalam bingkai ‘Islam” dapat dimakanai secara umum dan khusus. Untuk makna Islam secara umum membuka peluang agama-agama lain mendapatkan jalan keselamatan. Untuk itu, Islam bersikap toleran terhadap keyakinan lain tanpa harus mendistorsi ajarannya. Sedangkan makna Islam secara khusus menutup kemungkinan agama-agama lain mendapatkan jalan keselamatan. Kerukunan umat beragama dapat dimulai melalui pemahaman terhadap Islam dalam pengertian umum. Oleh karena itu, ternyata selain persoalan politik, persoalan keyakinan juga mempengaruhi kerukunan antar umat beragama, termasuk memahami Islam itu sendiri antara makna umum atau makna khusus membuka peluang keterbukaan terhadap agama lain atau justru menjadi inklusif. Pokok ajaran Islam dalam kerukunan antar umat beragama adalah membangun komunikasi atau dialog secara arif dengan agama lain, toleran dengan keyakinan yang lain namun harus berpegang pada prinsip Islam dan menghargai pluralitas beragama dan membangun kerjasama dalam bidang sosial politik untuk kemajuan bersama.



DAFTAR PUSTAKA
Ali Noer Zaman (ed), Agama untuk Manusia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000
Ilyas, Hamim, Dan Ahli Kitab Pun Masuk Surga: Pandangan Muslim Modernis terhadap Keselamatan Non-Muslim, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2005
Richard C. Martin (ed.), Approaches to Islam in Religious Studies, USA: The University of Arizona Press, 1980
Azra, Azyumardi, Reposisi Hubungan Agama dan Negara: Merajut Kerukanan Antar Umat, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002
Rahman, Fazlur, Tema Pokok Al-Qur’an, (terj.Anas Mahyuddin), cet-2, Bandung: Pustaka, 1996
Shihab, M. Quraish, Tafisr Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2002
Syahrur, Muhammad, al-Islam wa al-Iman: Manzumah al-Qiyam, Damaskus: Al-Ahali lil-Tiba'ah Wa an-Nashr wa at-Tauzi, 1996
Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam: a Sourcebook, New York: Oxford University Press, 1998
Fatwa Majelis Ulama Indonesia no: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tanggal 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M tentang Pluralisme, Liberalisme dan Skulerisme Agama
Leirvik, Odbjorn, Yesus dalam Literatur  Islam, (terj. Ali Nur Zaman), (Yogyakarta: Pustaka Baru, 2002), hlm. 427
Madjid, Nurchlolis, dkk, Fiqh Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina, 2004)



* Penulis adalah Dosen STIH Pertiba Pangkalpinang, alamat: Jl.Kampung Melayu Rt.05/Rw.02 Tuatunu Indah Kota Pangkalpinang, e-mail: juan_diey100384@yahoo.com
[1] Fazlur Rahman, Sikap Islam terhadap Yahudi, dalam Agama untuk Manusia (ed. Ali Noer Zaman), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), h. 30
[2] Hamim Ilyas, Dan Ahli Kitab Pun Masuk Surga: Pandangan Muslim Modernis terhadap Keselamatan Non-Muslim, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2005), h.5
[3] Fazlur Rahman, Approaches to Islam in Religious Studies: Review Essay, dalam Approaches to Islam in Religious Studies, (ed.Richard C. Martin),  (USA: The University of Arizona Press, 1980), h. 190
[4] Azyumardi Azra, Reposisi Hubungan Agama dan Negara: Merajut Kerukanan Antar Umat (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002), h. 202
[5] Selengkapnya lihat al-Qur’an surat al-Maidah: 48
[6] Fazlur Rahman, Tema Pokok Al-Qur’an, (terj.Anas Mahyuddin), (Bandung: Pustaka, 1996), cet-2,h.234-235
[7] Hamim Ilsyas, dan Ahli Kitab..., h. 3
[8] M. Quraish Shihab, Tafisr Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002) Vol 10, h. 515
[9] Ibid, Vol.15, hlm. 582
[10] Ibid, Vol. 1, h. 515
[11] Muhammad Syahrur, al-Islam wa al-Iman: Manzumah al-Qiyam, (Damaskus: Al-Ahali lil-Tiba'ah Wa an-Nashr wa at-Tauzi, 1996), h.38
[12] Ali Bulac, The Medina Document, dalam Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam: a Sourcebook, (New York: Oxford University Press, 1998), h.175-7
[13] Abdulaziz Sachedina, “Apakah Islam Membatalkan Agama Yahudi dan Kristen”,  dalam Agama untuk Manusia (ed. Ali Noer Zaman), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), h. 13-14, bandingkan dengan pendapat Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Hamim Ilyas, Dan Ahli Kitab..., h. 72 dst
[14] Fatwa Majelis Ulama Indonesia no: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tanggal 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M tentang Pluralisme, Liberalisme dan Skulerisme Agama
[15] Wilfred Cantwell Smith, Orang Kristen di Tengah Pluralitas, dalam Agama untuk Manusia..., h.48
[16] Azyumardi Azra, Reposisi..., h. 215-217
[17]  Odbjorn Leirvik, Yesus dalam Literatur  Islam, (terj. Ali Nur Zaman), (Yogyakarta: Pustaka Baru, 2002), h. 427
[18] Nurchlolis Madjid, dkk, Fiqh Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina, 2004), h. 240-253

Tidak ada komentar:

Posting Komentar